Tersangka Irsan merupakan tetangga korban. Petani asal Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Sigi, ini ditangkap setelah mencabuli korban berusia 15 tahun sebanyak dua kali.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya, yang juga tetangga dengan korban. Modusnya itu pada kejadian awal, korban diajak pergi mencari umpan ikan kemudian pelaku memeluk korban dari belakang dan melakukan pencabulan kepada korban," kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, Rabu (28/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua kalinya terjadi di rumah kosong, yang mana pelaku melihat korban bermain dengan adiknya, kemudian pelaku memaksa untuk dicium oleh korban. Pelaku merupakan teman baik bersama ayah korban bahkan tinggal bersama sejak lama,"tuturnya
Dari hasil pemeriksaan sejumlah alat bukti dan saksi, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka Irsan dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto 76E UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tonton video Bejat! Karyawan SPBU di Makassar Tega Cabuli Balita Tetangga:
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini