"Ya kalau kita lihat sebenarnya untuk jaringan ini kan sudah sampai pada puncaknya yang membuat, baik pembuat STNK dan pembuat TNKB," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto ketika dihubungi, Rabu (28/8/2019).
Sampai saat ini, Budhi memastikan tidak ada lagi pusat pembuatan nopol dan surat kendaraan palsu. Sebab, dari tersangka yang sudah ditangkap tersebut, polisi telah menemukan sejumlah alat untuk memproduksi nopol dan surat.
"Nah kalau ke atasnya kira-kira sudah mentok di situ saja, sudah sampai pada pembuatnya, kita dapat printernya sebagai pencetak, kita dapat alatnya, itu kan berarti sudah nggak ada lagi di atasnya," ucapnya.
Tersangka CL dan TSW berperan sebagai 'marketing' yang menawarkan jasa pembuatan pelat nomor rahasia via medsos. Kedua tersangka ini memesan kepada pelaku lainnya.
"Jadi AMY ini sudah melakukan ini selama 1 tahun. Satu ini dihargai Rp 20-25 juta satu lembar di sini, ini satu set dengan TNKB-nya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polres Jakut, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019).
Tersangka AMY membuat STNK dari material yang tidak sesuai spesifikasi. STNK dia buat sendiri dengan cara mencetaknya di kertas HVS.
"Ini dibuat sendiri oleh AM menggunakan (kertas) HVS, dicetak menggunakan printer. Akhirnya keluarlah STNK itu," imbuhnya.
Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Y alias K. Dari penangkapan Y kemudian berkembang kepada tersangka DP sebagai pembuat TNKP palsu dan S sebagai kurir.
Hati-hati! Obat Penyakit Diabetes Paling Banyak yang Dipalsukan:
(eva/mae)