Seluk Beluk Pelat RF untuk Pejabat RI

Round-Up

Seluk Beluk Pelat RF untuk Pejabat RI

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 08:32 WIB
Foto: Ridwan Arifin/detikOto
Jakarta - Polres Jakarta Utara baru saja membongkar praktik jual-beli pelat nomor rahasia 'RFS' palsu. Jual beli surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dilakukan via online.

Kasus terungkap akibat setelah Polda Metro Jaya mendapat informasi dari Satuan Jatanras Polres Metro Jakarta Utara terkait adanya dugaan pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut pelat nomor.

"Dari informasi didapatkan pemalsuan ini yang disampaikan menggunakan media dunia maya, online shop, jadi ada penawaran-penawaran di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Polisi menangkap dua orang tersangka, yakni CL dan TSW. Para pelaku menawarkan jasa pembuatan STNK dilengkapi dengan pelat nomor rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, dan lain-lain.

Polisi sendiri telah menegaskan pelat nomor tersebut tidak diperjualbelikan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan STNK rahasia tersebut sudah diatur dalam Pasal 3 ayat e Perkap No 3 Tahun 2012 menyatakan penerbitan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya.

"STNK rahasia itu sudah kelas aturannya di Perkap, yang boleh pakai itu adalah pejabat setingkat menteri dan eselon di bawahnya itu 'RFS', semua sudah diatur," jelas Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada detikcom, Selasa (27/8/2019).




Penjelasan lebih detail terdapat dalam pasal 6 ayat 1 yang menyebutkan STNK/TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna. Pasal 6 ayat (2) menyebutkan siapa saja yang bisa menggunakan pelat rahasia, yakni intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen kejaksaan Badan Intelijen Negara (BIN), dan penyidik/penyelidik.

Pihak yang hendak menggunakan STNK/TNKB rahasia harus mengajukan permohonan dengan persyaratan tertentu ke polisi. Nantinya surat permohonan tersebut juga akan diverifikasi hingga akhirnya bisa diterbitkan. Jika tak memenuhi persyaratan, permohonan rekomendasi penerbitan STNK/TNKB khusus bisa saja ditolak.


Sementara itu, untuk mendapatkan pelat nomor tersebut perlu beberapa syarat khusus seperti yang tertuang di dalam pasal 9 aturan yang sama;

Persyaratan penerbitan STNK dan TNKB rahasia atau khusus sebagai berikut:

a. surat permohonan dari instansi/kesatuan kepada Direktur Lalu Lintas Polda;

b. BPKB dan STNK;

c. kartu tanda anggota atau kartu pegawai negeri sipil;

d. surat tugas dari instansi yang bersangkutan;

e. rekomendasi untuk instansi di luar Polri dari;
1. Pejabat intelijen atau pejabat pengawas internal masing-masing; dan
2. Direktur Intelkam Polda;

f. rekomendasi untuk internal Polri dari:
1. Kadivpropam Polri untuk tingkat Mabes Polri; atau
2. Kabidpropam Polri untuk tingkat Polda; dan

g. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Halaman 2 dari 2
(fdu/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads