"Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan, apalagi memutuskan, bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).
Febri kemudian menyebut pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) terhadap Firli telah selesai pada 31 Desember 2018. Dalam penyelidikan itu, KPK telah memeriksa 27 saksi, 2 ahli, menganalisis bukti elektronik, dan menggali informasi terkait berapa kali pertemuan dengan salah satu saksi di KPK itu terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan ke pimpinan KPK pada 23 Januari 2019. Febri menyebut pimpinan KPK menugasi Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) membahas lebih lanjut.
"Prosesnya telah masuk di DPP dan kemudian DPP mendengar paparan dari Direktorat Pengawasan Internal," ucap Febri.
Namun proses tersebut tidak bisa selesai karena Firli tidak lagi menjadi pegawai KPK alias ditarik oleh Polri. Febri mengatakan KPK telah melakukan komunikasi dengan Polri terkait penarikan itu. KPK, kata Febri, juga sudah memberikan informasi yang cukup kepada pansel.
"Untuk menjaga hubungan antar-institusi penegak hukum, maka Pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan Polri terkait dengan proses penarikan dan tidak diperpanjangnya masa tugas yang bersangkutan di KPK. KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci, namun kami sudah memberikan Informasi yang cukup pada pihak Panitia Seleksi," tuturnya.
Febri mengaku KPK menunggu pansel jika ingin menggali informasi terkait kebenaran pernyataan Firli. Dia berharap pansel menelusuri rekam jejak capim.
"Terlepas dari klarifikasi ini, lebih dari itu KPK juga masih menunggu jika pihak Pansel ingin melihat bukti lebih rinci dari temuan-temuan KPK terkait rekam jejak para calon tersebut. Perlu kami tegaskan kembali, KPK melakukan kegiatan penelusuran rekam jejak ini berdasarkan permintaan bantuan dari Pansel," kata Febri.
Sebelumnya, Firli, yang kini menjabat Kapolda Sumatera Selatan, angkat bicara tentang dirinya pertemuannya dengan TGB yang sempat dipersoalkan. Menurut Firli, pertemuan itu sudah diklarifikasi oleh pimpinan KPK dan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Penjelasan itu disampaikan Firli untuk menjawab pertanyaan anggota Pansel Capim KPK Marcus Priyo Gunarto. Marcus awalnya bertanya soal informasi Firli yang diduga melakukan pertemuan dengan TGB berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK saat Firli masih menjadi Deputi Penindakan KPK.
"Itu sudah diklarifikasi pimpinan. Kesimpulan akhir adalah tidak ada pelanggaran," kata Firli saat tes wawancara dan uji publik di gedung Setneg.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini