Pengacara Kritik Eksekusi Lahan Dikuasai Tamin Sukardi di Deli Serdang

Pengacara Kritik Eksekusi Lahan Dikuasai Tamin Sukardi di Deli Serdang

Budi Warsito - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 19:25 WIB
Tamin Sukardi (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Medan - Pengacara dari Pengusaha Tamin Sukardi, Fachruddin Rifai, mengkritik eksekusi lahan yang dikuasai kliennya oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Eksekusi dinilai terburu-buru.

"Kejaksaan terkesan terburu-buru, seperti ada yang dikejar saat mengeksekusi lahan seluas 106 hektar tersebut. Padahal kami telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejari Lubuk Pakam, Deli Serdang tertanggal 29 Juli 2019," kata Fachruddin, Selasa (27/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan permohonan penundaan eksekusi itu belum ditanggapi jaksa. Dia mempertanyakan alasan kejaksaan mengeksekusi lahan itu.

"Ini ada apa?, Kejaksaan seperti memaksakan kehendak. Padahal sampai saat ini, klien kami Tamin Sukardi yang sudah menjalani hukuman badan sangat lama di penjara belum dieksekusi oleh kejaksaan. Sementara, tanah perkara sudah dieksekusi bahkan dibagi-bagi. Aneh kan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara, mengeksekusi dua lahan di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Kedua lahan itu dikuasai Tamin yang merupakan terpidana kasus penjualan aset lahan milik negara.

Kepala Kejari Deli Serdang Harly Siregar mengatakan, eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Deli Serdang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 tertanggal 27 Mei 2019 yang berkekuatan hukum tetap.



"Yang dieksekusi, yaitu lahan seluas 32 hektare dikembalikan kepada Dewan Pengurus Al-Washliyah. Serta lahan seluas 74 hektare diserahkan kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR)," jelas Harly Siregar dalam keterangannya, Jumat (23/8).

Setelah melakukan eksekusi, Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga memasang spanduk di dua objek lahan tersebut. Selain mengeksekusi dua lahan tersebut, Kejaksaan juga menerima uang cicilan pengganti kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menghukum Tamin Sukardi eks Direktur PT Erni Putra Terari dengan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Tamin Sukardi juga dihukum 6 tahun penjara dalam kasus penyuapan terhadap hakim PN Medan.





Tonton Video TaminSukardi, Penyuap Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Bui:

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads