"Kesalahan saya yang sangat fatal dan telah saya akui dan sangat saya sesali...(menangis) adalah menerima uang Rp 90 juta dari terdakwa II Irwan," kata Iswahyu sembari menangis saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
"Hanya karena saya menghindari pertengkaran sehingga saya tidak tegas menolak menerima uang sejumlah Rp 90 juta tersebut," imbuh Iswahyu.
Dia membantah telah menerima uang dari Panitera Pengganti PN Jakarta Timur M Ramadhan. Ia pun merasa tidak mengetahui adanya kesepakatan uang Rp 500 juta untuk mempengaruhi putusan perkara perdata antara CV CLM dan PT Asia Pasific Mining Resources
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia mengaku terkejut mendengar tuntutan hukuman 8 tahun penjara karena sangat berat. Padahal kasus korupsi dengan nilai uang suap miliaran rupiah tidak dihukum seberat tuntutan itu.
"Saya sangat terkejut dan heran mendengar tuntutan penuntut umum yang sangat berat yakni 8 tahun penjara," kata dia.
Iswahyu Widodo sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Iswahyu diyakini jaksa bersalah menerima uang Rp 150 juta dan SGD 47 ribu.
Iswahyu menerima uang itu bersama hakim PN Jaksel Irwan. Uang suap itu untuk mempengaruhi putusan perkara perdata yang melibatkan CV CLM.
Tonton video Tamin Sukardi, Penyuap Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Bui:
(fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini