JK soal Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada: UU Pemilu Akan Banyak Dievaluasi

JK soal Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada: UU Pemilu Akan Banyak Dievaluasi

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 19:21 WIB
Wapres JK (Noval/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan larangan eks koruptor maju pilkada akan dimasukkan ke undang-undang pemilu jika pemerintah dan DPR segera menyetujui. Menurut JK, undang-undang pemilu akan banyak dievaluasi.

"Otomatis semuanya itu (larangan eks koruptor maju pilkada) kalau disetujui oleh DPR dan pemerintah bisa jadi undang-undang seharusnya," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

JK mengungkapkan undang-undang pemilu akan banyak dievaluasi oleh partai-partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Ini kan undang-undang pemilu saya kira tidak lama lagi akan banyak evaluasi dari partai-partai, seperti pemilu bersamaan dengan pilpres, apakah terbuka atau tertutup, saya kira akan dievaluasi," ujarnya.

Terkait dengan larangan eks koruptor maju pilkada, menurut JK, masyarakat bisa memilih calon yang lebih bersih.

"Setidaknya kalau ada orang yang lebih bersih kenapa mencari orang yang ada masalahnya," imbuhnya.




Tonton Video Soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada, Fahri: Bukan Domain KPU! (nvl/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads