Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII F-PKB Marwan Dasopang bersama Wakil Ketua Komisi VIII F-PKS Iskan Qolba Lubis. Sedangkan ormas-ormas Islam yang hadir terdiri dari PBNU, PP Muhammadiyah, PP Persis, Dewan Dakwah, dan Al Washliyah.
Perwakilan dari Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI), yang merupakan asosiasi pesantren di bawah PBNU, Abdul Waidl, menginginkan RUU ini menguatkan kualitas pesantren. Pihaknya berharap independensi pesantren dijaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pesantren selama ini independen, jadi harus tetap independen," imbuhnya.
Menurut Waidl, ada beberapa pasal yang berpotensi digunakan untuk mengintervensi pesantren dan mengurangi kemandirian pesantren guna mengatur dirinya sendiri. Misalnya, kata Waidl, pasal terkait penjaminan mutu dan pembinaan, di mana pemerintah berpotensi melakukan pemaksaan tertentu terhadap pesantren.
Waidl berharap RUU tersebut mampu menjadi jembatan bagi pesantren untuk isu-isu strategis. Adanya RUU itu diharapkan mencakup soal radikalisme hingga tantangan revolusi industri 4.0.
"Tantangan Indonesia ini kan besar ya, terkait dengan radikalisme, terkait dengan revolusi industri ke-4, terkait dengan SDGs (Sustainable Development Goals) dan seterusnya. Jadi RUU ini juga harus ada kaitan dengan seperti itu," jelasnya.
Karena masih ada sejumlah catatan itulah Waidl meminta Komisi VIII DPR tak terburu-buru menyelesaikan RUU ini demi mengejar target. Menurutnya, substansi RUU tersebut harus dibenahi dengan memperhatikan masukan-masukan yang ada.
"Kita lebih mementingkan pada kualitasnya. Kita mendorong kalaupun mau dikejar di periode ini boleh, tapi beberapa masukan harus dibenahi dulu," ujar Waidl.
Sementara itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menuturkan RUU ini memerlukan proses yang lebih komprehensif. Dia menyarankan adanya perubahan nama RUU dari semula RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Pesantren.
"Karena dulu yang disusun adalah pesantren dan pendidikan keagamaan. Pendidikan keagamaan kan meliputi semua agama di Indonesia dan pesantren harus punya pijakan kuat, kenapa? Karena RUU Pesantren ini tetap bersandarkan pada aspek pendidikan," tutur Trisno.
Trisno mengatakan pihaknya sudah memberikan masukan-masukan untuk penyusunan RUU Pesantren. Dia menilai ormas-ormas Islam yang hadir mendukung adanya RUU ini tapi dengan sejumlah catatan.
"Kalau saya menangkap dari seluruh yang disampaikan oleh ormas-ormas Islam, semua mendukung RUU Pesantren, Muhammadiyah pun mendukung RUU Pesantren dengan catatan-catatan yang ada. Yang lain pun sama, semuanya dengan catatan," ucap Trisno.
Dia berharap DPR tak buru-buru mengesahkan RUU ini. Menurutnya, sisa masa jabatan yang dimilik DPR periode 2014-2019 terlalu pendek.
"(Target DPR) diusahakan saat ini, itu wajar, karena memang tugas DPR membuat UU dan bisa mengesahkan, kalau bisa mengesahkan kan prestasi. Tapi kan mohon memperhatikan masukan-masukan itu, jangan sampai ada yang tertinggal. Kami melihat waktunya yang terlalu pendek," pungkasnya.
Tonton Video Ijtimak Ulama IV Tolak Ormas Islam Dihapus, Minta Rizieq Dipulangkan:
(azr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini