"Karena ini dibuat di pinggir jalan, artinya tidak sesuai dengan spesifikasi Korlantas Polri. Dari ukuran dan materialnya juga berbeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakut, Selasa (27/8/2019).
Salah satu ciri khas TNKB resmi yang diterbitkan Korlantas Polri adalah terdapat logo Korlantas Polri dan hologram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelat nomor RFP, RFS, dan RFP merupakan pelat nomor rahasia fasilitas negara yang diperuntukkan buat pejabat. Misalnya, pelat nomor RFP untuk anggota kepolisian.
Total ada 6 tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus ini. Mereka adalah CL (21), TSW (16), Y alias K (47), AMY (35), DP (38), dan S alias J (49).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya jual-beli STNK dan pelat nomor rahasia di online shop. Informasi itu ditelusuri polisi hingga akhirnya menangkap 6 tersangka.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pelat nomor tersebut dibuat oleh tersangka DP.
"Pengakuan tersangka DP bisa membuat TNKB/pelat nomor palsu tersebut dengan cara belajar sendiri dan pekerjaan sehari-harinya memang sebagai penjual pelat nomor mobil/motor di pinggir jalan daerah Sunter, Jakarta Utara," tutur Budhi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini