Jadi Saksi Kasus Meikarta, Aher Ngaku Ditanya KPK soal Fungsi BKPRD

Jadi Saksi Kasus Meikarta, Aher Ngaku Ditanya KPK soal Fungsi BKPRD

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 15:55 WIB
Ahmad Heryawan setelah diperiksa KPK. (Zunita Amalia/detikcom)
Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Dia mengaku ditanya soal fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Jawa Barat (BKPRD Jabar).

"Ditanya fungsinya, saya katakan fungsinya (BKPRD) adalah memberikan rekomendasi atas izin atau non-izin. Sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut oleh DPMPTSP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Saya jelaskan," kata Aher setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aher menyebut BKPRD Jabar bubar karena BKPRN dibubarkan pada 2018. Dia menyebut fungsi BKPRD Jabar diserahkan ke dinas terkait.

"Pada awal tahun 2018 BKPRN, Badan Penataan Ruang Nasional-nya bubar. Nah, kemudian BKPRD juga ditawarkan mau bubar atau diserahkan ke dinas terkait. Kita memilih diserahkan ke dinas terkait, tidak menggunakan BKPRD karena di atasnya BKPRN-nya sudah bubar. Maka, diserahkan lah tupoksinya ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Sampai di situ," jelasnya.

Dia mengaku tidak tahu soal proses pembahasan rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang diduga terkait dengan proyek Meikarta. Dia mengatakan RDTR dibahas di tingkat kabupaten.

"Saya nggak tahu proses itu sama sekali," katanya.



Aher menyebut, jika ada proses pembahasan perda atau aturan yang membutuhkan persetujuan provinsi, barulah ia menandatangani setelah rancangannya tuntas dibahas semua pihak terkait. Menurutnya, saat masa jabatannya habis, RDTR Kabupaten Bekasi tidak pernah masuk ke mejanya.

"Saya juga nggak tahu proses di provinsi. Karena biasanya, rekomendasi-rekomendasi terhadap perda yang diajukan oleh bupati, wali kota, masuk ke meja saya setelah selesai diparaf oleh semua pihak baru saya tanda tangan. Sampai saya pensiun, belum masuk itu, jadi saya tidak tahu proses RDTR di Kabupaten Bekasi seperti apa," ucapnya.

Dia mengaku hanya memberikan izin terkait lahan yang pertama seluas 84,6 hektare. Aher mengatakan keputusan gubernur (kepgub) terkait lahan 84,6 hektare ini tidak bermasalah.

"Yang pertama di zaman November 2017, kalau itu sudah clear kan nggak ada masalah," katanya.

"(Baca kepgub soal 84,6 hektare) iya dibaca dong, pasti, makanya kepgub-nya nggak ada masalah, benar kepgub-nya," imbuhnya.

Aher sendiri diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa, yang merupakan Sekda Jabar. Iwa merupakan satu dari dua tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap terkait Meikarta.

Iwa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 900 juta. Duit itu diduga terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi.




ICW Nilai KPK Belum Tuntaskan Kasus Meikarta:

[Gambas:Video 20detik]

(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads