"Ditanya fungsinya, saya katakan fungsinya (BKPRD) adalah memberikan rekomendasi atas izin atau non-izin. Sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut oleh DPMPTSP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Saya jelaskan," kata Aher setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada awal tahun 2018 BKPRN, Badan Penataan Ruang Nasional-nya bubar. Nah, kemudian BKPRD juga ditawarkan mau bubar atau diserahkan ke dinas terkait. Kita memilih diserahkan ke dinas terkait, tidak menggunakan BKPRD karena di atasnya BKPRN-nya sudah bubar. Maka, diserahkan lah tupoksinya ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Sampai di situ," jelasnya.
Dia mengaku tidak tahu soal proses pembahasan rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang diduga terkait dengan proyek Meikarta. Dia mengatakan RDTR dibahas di tingkat kabupaten.
"Saya nggak tahu proses itu sama sekali," katanya.
Baca juga: KPK Jadwal UIang Pemeriksaan Aher Besok |
Aher menyebut, jika ada proses pembahasan perda atau aturan yang membutuhkan persetujuan provinsi, barulah ia menandatangani setelah rancangannya tuntas dibahas semua pihak terkait. Menurutnya, saat masa jabatannya habis, RDTR Kabupaten Bekasi tidak pernah masuk ke mejanya.
"Saya juga nggak tahu proses di provinsi. Karena biasanya, rekomendasi-rekomendasi terhadap perda yang diajukan oleh bupati, wali kota, masuk ke meja saya setelah selesai diparaf oleh semua pihak baru saya tanda tangan. Sampai saya pensiun, belum masuk itu, jadi saya tidak tahu proses RDTR di Kabupaten Bekasi seperti apa," ucapnya.
Dia mengaku hanya memberikan izin terkait lahan yang pertama seluas 84,6 hektare. Aher mengatakan keputusan gubernur (kepgub) terkait lahan 84,6 hektare ini tidak bermasalah.
"Yang pertama di zaman November 2017, kalau itu sudah clear kan nggak ada masalah," katanya.
"(Baca kepgub soal 84,6 hektare) iya dibaca dong, pasti, makanya kepgub-nya nggak ada masalah, benar kepgub-nya," imbuhnya.
Aher sendiri diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa, yang merupakan Sekda Jabar. Iwa merupakan satu dari dua tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap terkait Meikarta.
Iwa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 900 juta. Duit itu diduga terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi.
ICW Nilai KPK Belum Tuntaskan Kasus Meikarta:
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini