"Nah sekarang saya dapat kabar besok mau dilantik. Mau dikembalikan pejabat yang lama. Sesuai surat kami tanggal 5 Agustus," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/8/2019).
"(Besok) Sudah aktif lagi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaktifan ini dijanjikan akan dilakukan setelah Kemendagri mendapat jaminan pengangkatan kembali Ariaty Puspasari untuk dudul sebagai Kepala Dukcapil Makassar.
"Dikembalikan saja. kan kesalahannya dia (Wali Kota) memberhentikan. maka kembalikan saja. Prinsipnya, laksankaan Undang-undang Adminduk," tegasnya.
Kasus serupa pernah dilakukan Kemendagri terhadap Kota Palopo, Sulsel. Namun masalah itu juga telah selesai. "Dulu pernah di Kota Palopo, tapi sudah selesai. nanti saya cek lagi," terangnya.
Sementara itu, Ariati saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui dirinya bakal dilantik kembali.
"Oh saya belum tahu itu. Saya hanya menunggu adanya panggilan," kata Ariati terpisah.
Sebelumnya, pembekuan ini lantaran Pj Wali Kota Makassar Iqbal mengganti Kepala Dukcapil Makassar, Ariati Puspasari tanpa izin Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Sudah saya tegur tanggal 5 Agustus. Karena Pj Wali Kota melanggar Undang-undang adminduk. terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar," kata Zudan.
Menurutnya, pejabat Dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Zudan menambahkan, Iqbal mengganti kepala dinas melalui SK sendiri, tanpa SK Mendagri. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini