Dalam dakwannya, jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. JPU menilai lima terdakwa PPK Koja bersalah dengan sengaja menghilangkan suara di Pileg 2019.
Mereka adalah Idi Amin, Khoirul Rizqi Attamami, M Nur, Hidayat dan Ibadurrahman. Jaksa menilai apa yang telah dilakukan masing-masing terdakwa telah menciderai demokrasi dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu serta kepada penyelenggara pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menguatkan putusan PN Jakut," putus majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (27/8/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Heru Iriani dengan anggota M Yusuf dan Sri Andini. Ketiganya menilai perbuatan kelima terdakwa tidak memenuhi rumusan delik yang menjadi unsur tindak pidana yang menjadi dakwaan atas diri para terdakwa.
"Para terdakwa sebagai warga negara yang telah mengabdikan diri sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, tidak harus bertanggungjawab secara pidana atas perbuatan yang tidak dapat dibuktikan dan tidak terbukti adanya berdasarkan pasal 183 KUHAP," ujar majelis banding.
Gugatan Pileg Berguguran di MK, KPU: Kami Sudah Sesuai Aturan:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini