Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (27/8/2019), penyelundupan yang menyeret Adam dkk ke penjara adalah penyelundupan 54 kg sabu dan 30 ribu lebih pil ekstasi dari Malaysia. Dalam operasi jahat itu, Adam cukup telepon para kaki tangannya untuk membawa secara estafet dari Malaysia-Batam-Pekanbaru-Bakauheni-Jakarta. Modusnya, paket narkotika itu dimasukkan ke ban serep.
Namun, BNN tidak lengah dan menangkap jaringan itu di Bakauheni. Salah satunya Syahrial alias Ucok, salah satu sopir yang membawa sabu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahrial tidak mengajukan banding atau kasasi. Berikut daftar hukuman komplotan tersebut:
1. Adam (otak pelaku) dihukum 20 tahun penjara.
2. Hans David dihukum penjara seumur hidup.
3. Deddy dihukum 20 tahun penjara.
4. Romy dihukum 20 tahun penjara.
5. Syahrir dihukum penjara seumur hidup.
Berikut koleksi kejahatan Adam:
1. Kasus Tahun 2000
Muhammad Adam dihukum 8 tahun penjara pada tahun 2000. Sekeluarnya dari penjara, ia tidak kapok.
2. Penyelundupan 10 Kg Sabu
Pada 2015, Muhammad Adam menyelundupakn 10 kg sabu dari Malaysia-Batam-Riau-Jakarta. Ia mendapatkan upah Rp 100 juta dari penyelundupan itu.
3. Penyelundupan 54 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi
Muhammad Adam kembali mengulangi aksinya. Kali ini jumlahnya lebih besar yaitu 54 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Ia menggerakan anak buahnya membawa paket itu secara estafet dengan cara dimasukkan ke ban mobil.
Muhammad Adam sebagai otak kemudian dihukum mati oleh PN Serang dan PT Banten. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir menjadi 20 tahun penjara.
4. Pencucian Uang
Muhammad Adam juga diadili di kasus pencucian uang. Muhammad Adam mencuci uang hasil kejahatannya menjadi aset. Di kasus ini, aset Adam dirampas negara yaitu tiga buah mobil, uang Rp 500 jutaan dan sejumlah aset lainnya.
5. Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
BNN mengungkap kasus narkotika jaringan Lapas Cilegon Banten. Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana bernama Adam.
"Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," kata Irjen Arman Depari awal pekan lalu.
Simak video Nekat Edarkan Sabu Milik Napi, 3 Wanita di Makassar Diciduk!:
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini