MA Anulir Vonis Mati, Anak Buah-Bos Mafia Narkoba Sama-sama Dibui 20 Tahun

MA Anulir Vonis Mati, Anak Buah-Bos Mafia Narkoba Sama-sama Dibui 20 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 08:50 WIB
Foto: Hakim agung Margono (dok.ma)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati bos mafia narkoba jejaring Malaysia, Muhammad Adam menjadi 20 tahun penjara. Belakangan, Adam kembali ditangkap BNN karena menyelundupkan narkoba dari Malaysia lagi. Bagaimana anak buah Adam?

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (27/8/2019), penyelundupan yang menyeret Adam dkk ke penjara adalah penyelundupan 54 kg sabu dan 30 ribu lebih pil ekstasi dari Malaysia. Dalam operasi jahat itu, Adam cukup telepon para kaki tangannya untuk membawa secara estafet dari Malaysia-Batam-Pekanbaru-Bakauheni-Jakarta. Namun, BNN tidak lengah dan menangkap jaringan itu di Bakauheni. Salah satunya Denny Satria alias Denny.

Pada 30 Januari 2017, Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Denny. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 24 Maret 2017. Duduk sebagai ketua majelis Parlindungan Napitupulu dengan anggota Hartadi dan Sunarjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman Denny disunat menjadi 20 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Margono dan Sumardjiatmo.

"Menyatakan Terdakwa Denny Satria alias Denny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram'. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 3 bulan," ucap majelis pada 19 Mei 2017.

Mengapa Denny hukumannya sama dengan bosnya, Adam? Tidak dijelaskan dalam putusan itu. Padahal, Adam adalah residivis. Ia pernah dihukum 8 tahun penjara di kasus narkoba pada tahun 2000.

Ia juga telah sukses menyelundupkan narkoba dari Malaysia seberat 10 kg. Terakhir, BNN menangkap Adam yang sedang meringkuk di penjara karena tetap mengontrol jejaringnya menyelundupkan sabu dari Malaysia. Yaitu sebanyak 20 kg sabu dan 31 ribu butir pil ekstasi.




Tonton video Nekat Edarkan Sabu Milik Napi, 3 Wanita di Makassar Diciduk!:

[Gambas:Video 20detik]


MA Anulir Vonis Mati, Anak Buah-Bos Mafia Narkoba Sama-sama Dibui 20 Tahun
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads