"Bisa nanti akan jadi daerah otonom biasa, atau daerah otonomi khusus untuk pertumbuhan bisnis dan ekonomi," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik saat dihubungi, Selasa (27/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul (masih kajian). Nanti akan di atur dengan UU pengganti UU DKI Jakarta," ujar dia.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, meski ibu kota dipindah, Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan perdagangan.
"Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan jadi pusat bisnis, perdagangan, jasa berskala regional dan global," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi menambahkan usulan dari Pemprov DKI tentang rancangan anggaran untuk pembangunan infrastruktur hingga 2030 sebesar Rp 571 triliun juga tetap dilakukan.
"Rencana DKI Jakarta lakukan urban yang dianggarkan Rp 570 triliun tetap dijalankan," katanya.
PKS soal Rencana Pemindahan Ibu Kota: Belum Dikaji Matang dan Serius: