Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut kasus pencurian rumah kosong itu terjadi 11 Agustus 2019 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Ada 4 tersangka dari sindikat tersebut.
"Ini ada 4 tersangka. Yang tertangkap ada tersangka Dodi (27) dan Siswanto (36)," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Dodi berperan memantau situasi. Sementara tersangka Siswanto bertugas masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang-barang di rumah korban.
"Kronologinya dia naik motor boncengan kemudian dia nyari sasaran di perumahan di kampung, tahu-tahu dia dapat rumah yang dia survei, dia lihat itu penghuninya sedang keluar salat id. Nah akhirnya dia bisa congkel dan masuk ke dalam rumah," ungkap Argo.
Argo mengatakan para tersangka merusak pintu rumah menggunakan linggis yang dia bawa. Tersangka lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit HP milik korban.
Bergerak cepat, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Cilodong, Depok pada 23 Agustus lalu. Polisi saat ini masih memburu 2 DPO lainnya berinisial RUS dan A.
"Tersangka ini ngakunya baru dua kali beraksi pencurian rumah kosong," kata Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Tonton Video Dor! Komplotan Pembobol Rumsong di Jambi Ditembak:
(sam/mea)











































