"Tim Satgas Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia-Malaysia (Satgas Patkor Kastima) 25A, mendapat informasi adanya penyelundupan bawang merah. Kita pertama menangkap KM Chantika dinakhodai RK beserta 4 ABK-nya. Kemudian KM Alif dinakhodai SA bersama 2 ABK-nya. Kedua kapal yang mengangkut bawang itu tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan. Selanjutnya, kita amankan ke Bea Cukai Lhokseumawe," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi di Mapolres Lhokseumawe, Senin (26/8/2019).
Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati 38 ton bawang merah di KM Chantika. Sementara di KM Alif terdapat 21 ton bawang dan juga narkoba jenis sabu seberat 25 kg yang ditemukan ditumpukan bawang di kamar mesin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi total ada 59 ton bawang merah dan 25 kg sabu. Selanjutnya, untuk barang bukti 25 kg sabu beserta nakhoda KM Alif dan 2 ABK-nya diserahkan ke pihak Polres Lhokseumawe untuk pengembangan lebih lanjut," sebut Safuadi.
Sementara Wadir Narkoba Polda Aceh, AKBP Heru Suprihasto mengatakan setelah pihaknya menerima para tersangka itu, selanjutnya personel narkoba Polres Lhokseumawe melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AL (38), warga Aceh Utara. Dia berperan selaku perantara antara pemilik yang ada di Malaysia dan di Aceh.
Total ada empat tersangka dalam kasus sabu yakni SA (44) warga Langsa selaku nakhoda. Kemudian NK (50), N (28) warga Aceh Utara selaku ABK, dan terakhir AL.
"Selain 4 tersangka ini. Kita sedang memburu 3 tersangka lainnya yakni M, ML, dan AS yang sudah masuk DPO. M selaku bandar di Malaysia. ML pemilik 15 kg sabu, dan AS pemilik 10 kg sabu," sebut Heru.
![]() |
Tersangka AL mengaku dihubungi M di Malaysia yang menawarkan sabu seberat 25 kg. Setelah AL menemui ML, terjadi kesepakatan. ML menerima tawaran dari AL agar membayar imbalan sebesar Rp 2,5 juta perbungkusnya jika sabu sudah tiba di tempat.
"Kemudian ML mencari tekong kapal dan pembeli lainnya. Tekongnya adalah SA dan pembeli lain AS. Kemudian, mereka sepakat dan sabu dibawa ke Aceh. Namun penyelundupan itu gagal karena tertangkap petugas," ujar Heru.
Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal berlapis mulai dari UU tentang Kepabeanan dan juga UU tentang Narkotika.
Tonton Video Polisi Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Bernilai Miliaran Rupiah:
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini