"Tidak, saya tidak terlalu yakin kalau UU-nya akan lahir di periode sekarang. Saya berpandangan akan lebih baik itu dimasukkan pada saat periode awal pemerintahan dan DPR yang baru. Sehingga semuanya dipersiapkan secara matang, kan ada waktu beberapa bulan ini, dan itu harus satu paket tidak bisa parsial," kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu, mana yang terkait langsung dengan... Kan banyak komisi yang terkait. Saya beri contoh, UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Jakarta sebagai ibu kota itu dibahas di pansus, berarti lintas komisi," jelasnya.
Pemerintah telah menyerahkan naskah akademik pemindahan ibu kota kepada DPR. Amali mengatakan surat dari pemerintah hanya akan dibacakan dalam rapat paripurna yang digelar besok dan tidak membutuhkan persetujuan dari fraksi-fraksi.
"Di paripurna hanya dibacakan, tidak perlu ada persetujuan di situ. Yang dibutuhkan persetujuan itu kalau UU-nya sudah masuk. Kemudian ini gimana, kita bahas atau kita tidak bahas dan sebagainya," ujar Amali.
"Tapi kalau surat seperti mekanisme surat biasa, kan tiap paripurna itu Presiden menyampaikan surat kan dari berbagai lembaga dan itu dibacakan normal saja, hanya dibacakan. Menurut saya tak perlu ada persetujuan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan ibu kota baru Indonesia pindah ke Provinsi Kalimantan Timur karena lokasinya yang paling ideal setelah melakukan berbagai diskusi, studi, dan pertimbangan.
"Ibu kota negara baru paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi. (azr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini