"Jadi sepeda motor itu, kita berharap paralel dengan perluasan ganjil-genap, ini kita akan lakukan kanalisasi sepeda motor, semua sepeda motor di jalan wajib menggunakan lajur kiri," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Resto Beautika Petojo, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
Syafrin mengatakan kanalisasi motor akan mulai diuji coba tahun ini. Kanalisasi ini, sebut Syaftin, nantinya akan mengatur sepeda motor untuk hanya bergerak di lajur kiri.
"Kanalisasi rencana tahun ini paralel akan dilakukan, sosialisasi dilakukan. Kita akan sosialisasikan baru nanti ada penindakan kepolisian. Jadi kalau ada motor yang zigzag melanggar lajur, maka akan ada tilang dan kena denda," ucap Syafrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Otomatis sosialisasi minimal 30 hari, begitu declare (diumumkan sosialisasi) sebulan setelahnya akan ada penindakan kepolisian, kita juga dorong E-TLE untuk membantu, akan ada kamera lebih sensitif," ungkap Syafrin.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan perluasan ganjil-genap yang masih membebaskan motor. Nantinya, di ruas jalan ganjil-genap, sepeda motor harus menggunakan jalur yang sudah ditentukan.
"Ada manajemen dan rekayasa lalu lintas sepeda motor berupa kanalisasi. Mereka wajib menggunakan lajur paling kiri. Nanti kami bersama-sama kepolisian begitu melihat ada pelanggaran di luar kanalisasi otomatis dia ditilang karena sudah melanggar marka," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis (8/8).
Namun tidak semua jalan yang terkena kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan jalur khusus motor. Dia mengatakan masih mengkaji jalan mana saja yang akan diberlakukan jalur khusus motor.
"Ada tetap beberapa yang menjadi mix traffic. Tapi prinsipnya pada saat itu tetap sepeda motor wajib di lajur kiri," jelasnya.
Tonton Video Riuh Ganjil Genap Jakarta:
(maa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini