Begini Respons Wali Kota Bekasi soal Kasus Persekusi Siswi SMK

Begini Respons Wali Kota Bekasi soal Kasus Persekusi Siswi SMK

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 26 Agu 2019 18:19 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Isal Mawardi/detikcom)
Bekasi - Seorang siswi SMK di Bekasi berinisial G (16) menjadi korban persekusi yang dilakukan seniornya. Lalu bagaimana tanggapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi?

"Nah itu dia, sekarang kalau kewenangan secara eksplisit bahwa SMA/SMK itu ada di gubernur (Jawa Barat), coba jangkauannya, kejangkau nggak gubernur, nggak kan? SMA/SMK pemetaan terhadap kebutuhan masyarakat di gubernur, kejangkau nggak?" ujar Rahmat Effendi di gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (26/8/2019).

Pria yang akrab disapa Pepen itu menuturkan bahwa kewenangan SMA/SMK ada di bawah gubernur. Meski begitu, pihaknya mendorong agar sekolah memiliki tempat konseling.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada sesuatu yang sekarang ada persekusi, pasti yang ditanya wali kota, yang dekat. Menurut saya yang itu perlu adanya konseling terhadap, sebuah penyelenggaraan pendidikan," lanjutnya.


Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan SMA/SMK ditangani provinsi telah dicantumkan dalam MoU dengan Provinsi Jawa Barat saat Ahmad Heryawan (Aher) masih menjabat gubernur.

"Ya kan jaman Pak Aher sudah lengser (tanggal) 6 Februari 2018, kita kan ada MoU, tentang bagaimana membantu pengelolaan SMA/SMK, ya terus pembiayaannya, termasuk kontrol, kalau SMA/SMK dianekdotkan wali kota nggak boleh lagi, nanti kalau kebutuhan murid siswa itu dari SMP ke SMA siapa yang ngurus, tetap wali kota dan bupati, itulah bagian kecil dari proses yang terjadi," ujar Rahmat.

Diketahui, kekerasan dialami G diduga dipersekusi oleh 3 seniornya--yang juga perempuan, yakni D (17), P (17), dan Ay (16). Korban dikeroyok oleh para pelaku karena persoalan asmara.

Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




Tonton Video 'Ketahuan Merokok, Siswa SMA di Gorontalo Dianiaya Senior':

[Gambas:Video 20detik] (isa/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads