"Tersangka melakukan transaksi penarikan tunai pada mesin ATM yang dilakukannya menggunakan semacam kartu masuk kamar hotel atau kartu ATM palsu yang telah diduplikasi atau diduga dari kejahatan skimming," ucap Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di kantornya, Senin (26/8/2019).
Michael disebut Saiful beraksi membobol ATM sebuah bank pemerintah di Jalan Pejanggik, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) selama 2 hari berturut-turut dengan total uang yang ditariknya sebesar Rp 42.300.000. Transaksi yang dilakukan pada dini hari itu menimbulkan kecurigaan pada pihak bank yang kemudian meneruskannya ke pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun bergerak dan menangkap Michael pada Jumat, 9 Agustus 2019 pada pukul 02.00 Wita. Saat itu Michael tengah beraksi dengan kartu ATM palsunya di wilayah Cakranegara, Mataram.
Michael pun ditangkap dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus itu. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini