"Mengadili menyatakan terdakwa Sorin Velcu (34), Alin Serdaru (30), dan Sorinel Miclescu (28) secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan denda masing-masing Rp 25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Made Pasek saat membacakan vonis di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan transaksi di sejumlah mesin ATM Bank BNI di kawasan Kuta dan Legian pada 12-13 Maret 2019. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis untuk satu-satunya terdakwa perempuan, Alisa Serdaru (28), selama 7 bulan penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa Alisa Serdaru secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan denda masing-masing Rp 25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan," ujar Pasek.
Usai mendengarkan vonis hakim, keempat terdakwa menyatakan menerima hukuman tersebut.
Terpisah, Jaksa I Gde Raka Arimbawa mengatakan keempat terdakwa mendapatkan data akses tersebut dari seseorang yang berasal dari Rusia. Keempatnya diiming-iming untuk mendapatkan uang disertai imbalan.
"Dari pengakuannya mereka mendapatkan data dari seseorang di Rusia sana. Dari sekian banyak kartu itu hanya tiga yang bisa diakses, potensi kerugian bank sana disinyalir hanya Rp 1,3 juta itupun menyebabkan masyarakat tidak percaya perbankan," kata Arimbawa.
Sementara untuk vonis Alisa Serdaru yang lebih ringan satu bulan dibanding rekan-rekannya karena mempertimbangkan surat permohonan Alisa. Alisa mengaku memiliki anak yang sedang sakit di negaranya.
"Majelis hakim mempertimbangkan permohonan Alisa. Sebab, Alisa punya anak yang sakit liver di negaranya," jelas Arimbawa.
Atas perbuatannya keempat terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 30 ayat (1) Pasal 46 ayat (1) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ams/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini