"Kami sudah merevisinya, berlaku mulai hari ini, 26 Agustus 2019. Hari ini kami akan mensosialisasikan ke semua puskesmas di kota Tangerang, kami mempunyai 36 puskesmas, 25 di antaranya 24 jam," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Liza Puspadewi di kantornya, di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Senin (26/8/2019).
Aturan tersebut berlaku mulai hari ini. Liza mengatakan peristiwa dibopongnya jenazah Husein menjadi pembelajaran bagi instansinya agar bisa melakukan evaluasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Tangerang. Ia mengingatkan kepada jajarannya untuk lebih memiliki empati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang dr Sudarto menjelaskan, aturan yang baru disesuaikan dengan SOP pasien yang meninggal. Maka kini ambulans di Kota Tangerang dapat melayani warga yang meninggal untuk diantar ke rumah duka.
"Kami membuat satu SOP baru, kaitannya dengan penanganan pasien meninggal. Bila saat ambulans 119 tiba di lokasi dan pasien sudah meninggal, maka aturan SOP disesuaikan dengan penanganan SOP pasien meninggal," ujar Sudarto.
Peristiwa Supriyadi membopong jenazah Husein karena pihak puskesmas tak memberikan layanan ambulans untuk mengantar ke rumah duka sebelumnya viral di media sosial. Peristiwa tersebut kemudian mendapat kecaman banyak pihak, termasuk Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.
Arief kemudian mengatakan akan mengubah SOP ambulans di wilayahnya. Perubahan itu dilakukan agar ambulans bisa digunakan setiap keadaan darurat.
"Makanya, SOP-nya (prosedur operasi standar) harus diubah. Kok (mereka) nggak ada empatinya, nggak ada kemanusiaannya begitu," kata Arief saat dihubungi detikcom dari Serang, Banten, Minggu (25/8). (mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini