"Kalau Anda tahu perpindahan di kota ke daerah baru itu perlu ada panitia. Kalau di nasional naiklah, ada suatu badan yang punya kekuatan, punya pekerjaan sebagai alat kerja presiden, bukan menugasi para menteri saja," kata Robert saat diskusi polemik di d'Consulate Resto and Lounge Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019).
Ia menilai pekerjaan besar seperti memindah ibu kota tak cukup hanya dikerjakan oleh kementerian dan lembaga. Ia meminta pemerintah Indonesia mencontoh Malaysia mengenai hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Robert mengatakan pemindahan ibu kota harus memiliki regulasi yang jelas. Menurut dia, hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai rencana pemindahan ibu kota itu. Robert menyebut setidaknya pemerintah harus merevisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota negara.
"Kerangka regulasi paling tidak untuk mengatur kembali soal Jakarta karena di UU 29 Tahun 2007 yang paling terakhir mengatakan Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota negara. Kalau ini belum dicabut, ini harus dilucuti dan diselesaikan dulu. Agar kemudian kita tidak punya dua ibu kota, kalau ini tidak direvisi ibu kota yang baru ada, Jakarta juga sebagai ibu kota. Memang perlu UU untuk mencabut predikat kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara," ucapnya.
Karena itu, Robert berharap pemerintah segara mempertimbangkan poin-poin tersebut jika memang serius ingin memindahkan ibu kota. Sehingga, pemindahan ibu kota ini tidak hanya sekadar wacana.
"Ini perlu naik kelas kalau serius tidak sekadar wacana. Dari kajian harus naik kelas ke usulan dan baru eksekusi," ujar Robert.
Simak Video "Saran Kemendagri, Jangan Ada Pilkada di Ibu Kota Baru"
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini