"Ada beberapa target operasi, yang prioritas yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (24/8/2019),
Selain itu, polisi akan menindak pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan, berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan hingga tidak dilengkapi perlengkapan standar dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga akan ditindak polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami di-backup oleh TNI (Polisi Militer), Dishub dan Satpol PP," kata Nasir.
Operasi ini mengedepankan cara bertindak preemtif dan preventif. Namun pelanggar akan ditindak tegas bila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Operasi ini digelar di sejumlah titik rawan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Untuk itu, pengendara diimbau agar tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, dan mengedepankan keselamatan dalam berkendara.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini