"Hari ini kita memeriksa bidan Puskesmas yang memeriksa kandungan korban secara rutin," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Budhi mengatakan, bidan itu pula yang memberikan resep obat-obatan dan vitamin kepada N.
Sejauh ini, Budhi menyebut belum ada tersangka dalam kasus itu. Polisi masih menyelidiki peran-peran saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya.
"Kita masih melakukan pendalaman-pendalaman. Jadi kita tidak mau buru-buru menetapkan tersangka. Tapi kita menguatkan dulu, bahwa memang benar obat itu juga berpengaruh atau berdampak pada kondisi si ibu dan cabang bayinya ini harus kita pastikan dulu," jelasnya.
Diketahui, seorang ibu berinisial N melaporkan pihak Puskesmas ke Polsek Penjaringan pada 15 Agustus 2019. Dalam laporan bernomor 940/K/VIII/2019/SEK.PENJ, pihak Puskesmas dilaporkan atas tuduhan Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
N melaporkan pihak Puskesmas karena diduga telah memberikan vitamin kedaluwarsa. Dia mengaku mengalami mual-mual, muntah, hingga perutnya kesakitan setelah mengkonsumsi vitamin kedaluwarsa.