Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur Sitinjak mengatakan, dua pelaku jambret yang diringkus bernama Ageng Setiawan (20) dan Febri Auli.
"Mereka ditangkap Kamis 22 Agustus 2019 kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Bakti Luhur," ujar AKP Sah saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, korban tengah berjalan kaki di dekat rumahnya. Tiba-tiba dari arah belakang, kedua pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor langsuung menyambar tas korban.
Korban yang berusaha mempertahankan tasnya terseret hingga 10 meter. Pelaku gagal membawa kabur tas korban. Namun aksi pelaku mengakibatkan korban mengalami luka di bagian tangan dan kaki.
"Mereka sudah empat kali beraksi di sejumlah lokasi. Termasuk di Simpang Barat, Jalan KH Wahid Hasyim," kata AKP Sah Udur.
Kedua pelaku mengaku sudah mengintai korban sejak beberapa hari sebelumnya. Aksi yang dilakukan Ageng dan Febri tergolong berani karena lokasinya hanya beberapa meter dari Mapolsek Medan Helvetia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor yang dipakai untuk beraksi termasuk barang lainnya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," kata AKP Sah Udur.
Tonton Video Pura-pura Tanya Alamat, Jambret Sikat Kalung Korban:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini