"Kalau tidak dapat izin, tentu kita tidak bisa menyelenggarakan acara ini," kata Eddi di kolong Jalan Tol Pejagalan, Jalan Jembatan Tiga Raya, Pluit, Jakarta Utara, Jumat (23/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena toh sekarang buktinya kita sudah menyelenggarakan acara. Tadi juga teman-teman CNMP juga hadir di sini, karena apa? Karena kita sudah diberikan izin untuk acara ini," ujar Eddi.
Sebelumnya diberitakan, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) selaku pengelola jalan tol Dalam Kota Jakarta Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit mengirimkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada DPW PAN DKI. Dalam surat teregistrasi dengan nomor: 747/SP-HM.00/VIII/2019 itu, PAN diminta mencari lokasi alternatif untuk mengelar acara HUT ke-21.
PT CMNP mengatakan lokasi yang digunakan PAN mengelar acara HUT ke-21 merupakan ruang milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Disebutkan, PAN belum mendapatkan izin terkait pemakaian lokasi untuk acara tersebut.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan persetujuan izin tertulis dari Bina Marga atau BPJT Kementerian PUPR," kata Secretary Corporate PT Citra Marga Nusaphala Persada Indah Dahlia Lavie saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/8).
Tonton Video Tak Biasa, Pesta HUT Ke-21 PAN di Kolong Tol Pejagalan Pluit:
(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini