Kasubbag Data, Evlap dan Kehumasan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, Andoko Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh polisi. Atas informasi tersebut tim Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Reskrim Polda Sumut bersama tim BBKSDA turun ke lokasi di Jalan HM Joni, Gang Aman I, Medan.
"Tim menemukan satwa yang dilindungi jenis binturong sebanyak tiga individu," kata Andoko kepada wartawan di Medan, Jumat (23/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Andoko mengatakan penggerebekan berlangsung pada Kamis (22/8) kemarin. Petugas mengamankan seorang pria atas nama Arpan (24). Saat ini pria tersebut masih diperiksa.
"Menurut pengakuannya, binturong itu diperoleh dari pemberian seseorang dari Aceh sekitar lima tahun yang lalu," kata Andoko.
Terkait dengan ketiga binturong itu, kata Andoko, saat ini sudah dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit di Deli Serdang. Di sana ketiganya mendapatkan perawatan dan rehabilitasi, sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya.
Tonton juga video Pedagang Hewan Langka Jaringan Internasional Dibekuk:
(rul/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini