Penyelundupan BBM, Komjen Pol Binarto Siap Mundur
Senin, 24 Okt 2005 15:56 WIB
Jakarta - Jenderal bintang tiga Polri, Komjen Pol Binarto, terjerat kasus kejahatan BBM. Namun Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri itu menyangkal memberikan perintah melepas kapal penyelundup BBM di Jawa Timur, yang menjadi pangkal masalah yang membelitnya. Dia pun mengaku siap menjalani sidang kode etik."Saya siap untuk menerima sanksi yang terberat yang berupa tidak layak menjalankan profesi kepolisian. Saya siap pensiun dan mundur menjadi anggota Polri atas perbuatan saya jika dinilai melanggar profesi kepolisian," janji Binarto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (24/10/2005).Pernyataan Binarto itu disampaikan dalam jumpa pers untuk mengklirkan masalah itu. Binarno didampingi oleh Wakadiv Humas Brigjen Soenarko dan sejumlah orang yang terkait. Dalam kasus ini, Binarto disidang etik setelah lebaran mendatang.Kejadian tersebut berawal, jelas Binarto, saat temannya bernama Cipto yang berprofesi sebagai pengusaha kayu di Bintuni, Sorong, menceritakan bahwa kayu yang dibeli oleh Iwan Adiguna, pengusaha di Surabaya, terkendala pengangkutannya dari Bintuni ke Surabaya pada 19 Juni 2005. Hal ini dikarenakan tongkang Nowa 11 yang disewa Iwan saat itu memuat BBM ke dari Bintuni ke Surabaya. Padahal tongkang seharusnya membawa kayu yang telah dibeli Iwan dari Bintuni ke Surabaya. Iwan lalu menghubungi Cipto sebagai pemilik kayu. Iwan menyatakan, kapal tongkang itu ditahan oleh Direktorat Polisi Air (Dirpolair) Surabaya karena dituduh menimbun BBM. Untuk memastikan informasi Iwan, Cipto meminta Komjen Binarto untuk mengklarifikasi. Cipto minta tolong Binarto karena mereka berteman."Cipto minta tolong konfirmasikan apa benar tongkang ditahan Dirpolair," kata Binarto yang duduk di samping Cipto.Kemudian Binarto mengaku mengirim SMS menanyakan hal tersebut Direktur Polisi Air Surabaya Toni Suhartono. SMS itu berberbunyi, yth AKBP Toni Suhartono, Dirpolair Polda Jatim. Tolong kalau benar bahwa tongkang Nowa 11 dan tugboat Nelly III yang memuat solar rencana dibawa ke Bintuni Sorong untuk mengoperasionalkan alat-alat dan kapal yang mau angkut kayu ke Surabaya. Untuk 86 itu usaha teman saya yang ada di Jakarta sebagai pemilik kayu tidak bermaksud untuk menimbun tetapi benar untuk kebutuhan sendiri. Tks. Kalau bisa dibantu. Binarto.Toni pun kemudian membalas SMS Binarto yang berbunyi,Siap jenderal."Jadi isinya kalau disebut perintah dilepas itu tidak ada, saya cuma diminta konfirmasi permintaan tolong teman saya," tegas Binarto.Lalu, kata Binarto, dirinya mengirim SMS kepada Toni lagi pada 22 Juni. Isinya bertuliskan, Saudara Toni, tongkang yang saya ceritakan kemarin kalau memang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada agar diproses dengan ketentuan yang ada.Di lingkungan Polri, kasus ini telah ditangani Divisi Propam Mabes Polri. Toni juga sudah diperiksa. Dalam pemeriksaan itulah dikabarkan nama Binarto disebut-sebut oleh Toni. Buntutnya, Toni melepas 4 tersangka dan menghentikan kasus itu."Saya konfirmasi ketika Toni diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri 10 September lalu. Saya telepon yang bersangkutan, apakah Saudara Toni terima SMS saya yang kedua," tanya Binarto. Kala itu Toni menjawab,"Siap diterima.""Apa Saudara mengerti maksudnya?" tanya Binarto. "Siap mengerti," jawab Toni."Lalu kenapa tidak dilaksanakan," kata Binarto lagi. "Siap, terlambat diterima," jawab Toni.Binarto menyatakan SMS tersebut sudah dihapus dan ternyata tongkang telah dilepas 21 Juni, atau sehari sebelum Binarto mengirim SMS.Tongkang yang mengangkut BBM itu dimiliki oleh Fredi. Pria yang juga hadir dalam jumpa pers itu mengatakan, dirinya tidak mengetahui BBM yang diangkut kapalnya merupakan barang ilegal."Saya tidak tahu kalau BBM tersebut ilegal. Tongkang saat itu memuat 100 ton BBM solar," kata Fredi.Fredi mengaku membeli solar tersebut dari agen. "Saya lupa nama agennya, tetapi ada maju-majunya. Harganya Rp 2.300 per liter," kata Fredi. Meski Binarto telah menggelar jumpa pers menyangkal keterlibatannya, namun hingga kini belum ada rapat untuk membawanya dalam sidang kode etik yang dipimpin Wakil Kapolri Komjen Pol Adang Dorodjatun. Binarto akan disidang selepas Idul Fitri.
(aan/)











































