"Kendaraan dinas yang VVIP kepresidenan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara," ujar Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, sebagaimana dikutip dari situs Setkab, Jumat (23/8/2019).
Mobil dinas yang dipakai sekarang membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan. Sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada 2019, Kemensetneg mengadakan kendaraan VVIP kepresidenan sebanyak 2 unit melalui Sistem Penunjukan Langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri," kata Eddy.
Lelang tender ini dimenangi PT Astra International Tbk-Tso dengan harga Rp 147.229.317.000, lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon. Masih merujuk pada laman LPSE, saat ini semua tahapan lelang tender sudah terlewati oleh PT Astra, dari Pembuktian Kualifikasi hingga Penandatanganan Kontrak.
Anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut, menurut Eddy, tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Selain Jokowi, Para Menteri Jokowi Bakal Dapat Mobil Baru:
(dkp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini