Soal Mobil Menteri Rp 147 M, PDIP: Sudah Waktunya Ganti

Soal Mobil Menteri Rp 147 M, PDIP: Sudah Waktunya Ganti

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 22 Agu 2019 17:06 WIB
Effendi Simbolon (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - PDIP menilai penggantian mobil untuk menteri yang menelan anggaran hingga Rp 147 miliar memang sudah rutin dilakukan setiap lima tahun. Mobil menteri yang ada saat ini disebut sudah perlu diganti.

"Sudah waktunya (diganti), jauh lebih baik daripada memelihara tahun ke-6," kata politikus PDIP Effendi Simbolon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Terkait kritik agar anggaran mobil menteri sebaiknya digunakan untuk hal lain, Effendi menampiknya. Menurutnya, memang sudah sepantasnya menteri mendapatkan mobil baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Oh nggak begitu, cara pandang ngelola anggaran nggak selalu begitu. Memang pantas itu, pantas," ujar Effendi.

Diberitakan, para menteri Presiden Jokowi akan mendapatkan mobil dinas baru. Anggaran untuk pengadaan mobil ini lebih dari Rp 147 miliar.

Dikutip dari laman resmi Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Rabu (21/8), pemerintah telah melakukan Pengadaan Kendaraan Menteri Negara/Pejabat Setingkat Menteri. Pengadaan ini dimulai pada 19 Maret 2019 dan kini lelang tender tersebut sudah selesai.

Lelang tender ini dimenangi PT Astra International Tbk-Tso dengan harga Rp 147.229.317.000. Masih merujuk laman LPSE, saat ini semua tahapan lelang tender sudah terlewati oleh PT Astra, dari Pembuktian Kualifikasi hingga Penandatanganan Kontrak.



Tonton Video Selain Jokowi, Para Menteri Jokowi Bakal Dapat Mobil Baru:

[Gambas:Video 20detik]

(azr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads