"Hakim Agung memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat ditetapkan kembali dalam jabatan yang sama setiap 5 tahun berikutnya setelah melalui evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial," demikain bunyi draft RUU Jabatan Hakim Pasal 32 ayat 1, sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (23/8/2019).
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan diangkat kembali menjadi hakim agung. Dalam draft itu juga diusulkan hakim agung pensiun pada usia 70 tahun, saat ini pensiun yaitu di usia 70 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dari jalur karier, masyarakat juga bisa menjadi hakim agung. Salah satu syaratnya berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling singkat 20 tahun.
"Tidak pernah dipidana penjara karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Bila kocok ulang per 5 tahun disahkan, maka seperti hakim konstitusi dan hakim ad hoc. Nah, setujukah kocok ulang hakim agung tiap lima tahun?
Tonton juga video Praperadilan Ditolak, Pengamen Cipulir Adukan Hakim ke MA:
(asp/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini