Hakim Agung Yamani akan Diperiksa Polri Usai Diadili MA-KY

Hakim Agung Yamani akan Diperiksa Polri Usai Diadili MA-KY

- detikNews
Kamis, 29 Nov 2012 18:37 WIB
Jakarta - Polri menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan internal Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pemalsuan putusan vonis terhadap gembong narkotika Hengky Gunawan yang dilakukan hakim agung Ahmad Yamani.

"Sangat penting untuk mendapatkan info awal yang kemudian penyidik akan mempelajarinya. Info awal itu adalah sebagai bukti permulaan yang cukup," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (29/11/2012).

Info awal yang dimaksud itu adalah laporan dari hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) terkait adanya dugaan manipulasi putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap gembong narkotika Hengky dari hukuman mati menjadi 15 tahun penjara, dan belakangan putusan tersebut diduga dipalsu lebih rendah menjadi 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Info awal bisa dari KY, karena kan saat ini masih ada pemeriksaan etik. Bilamana dalam pemeriksaan itu ada unsur pidana itulah yang diharapkan disharing ke kita," papar Boy.

Mengenai adanya surat yang dilayangkan kepada Bareskrim Polri dari KY, Boy menyatakan pihaknya masih mempelajari isi dari surat tersebut.

"Setelah nanti dipelajari akan dilakukan analisa fakta untuk proses penyelidikan selanjutnya, akan sangat penting penyidik untuk pelajari konten yang ada dalam surat itu," jelas Boy.

(ahy/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads