Polisi menyebut YS mengunggah foto anggota Polda Banten Briptu Tri Sutrisno di akun media sosial Facebook dengan nama akun Trii FDT. Dengan modal foto itu, dia berkenalan dengan korban, RR, warga Pandeglang dan berpura-pura menjadi anggota polisi, mengirim rayuan ke korban serta meminta korban mengirim uang.
"Korban mengirimkan uang 3 kali ke pelaku masing-masing Rp 10 juta, Rp 8 juta dan Rp 3 juta. Pelaku menggunakan rekening milik adiknya dan sepupunya," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi di Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Banten, Kamis (22/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut permintaan uang itu dilakukan setelah korban dan YS bertukar nomor WhatsApp. Edy menyebut YS mengaku akan menikahi RR dan meminta RR mengirim uang dengan alasan keperluan medis.
Intensitas hubungan keduanya kendur usai korban mengirimkan uang. Korban kemudian konsultasi ke temannya yang anggota polisi di Polres Pandeglang.
Pada saat menunjukkan foto tersebut, rekan RR mengaku kenal dengan wajah yang ada foto itu adalah Briptu Tri yang bertugas di Polda Banten. "Merasa dirugikan, ia kemudian melaporkan ke polisi," katanya.
YS kemudian ditangkap pada Selasa (13/8) pada pukul 21.30 WIB di perumahan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. YS kini telah dibawa ke rutan Polda untuk menjalani pemeriksaan.
Pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat 1 juncto pasal 33 UU ITE. Dia disebut terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. (bri/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini