Jefri Nichol Segera Diadili Terkait Kasus Narkoba

Jefri Nichol Segera Diadili Terkait Kasus Narkoba

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 22 Agu 2019 20:10 WIB
Jefri Nichol (Foto: Istimewa)
Jakarta - Aktor Jefri Nichol segera duduk sebagai terdakwa kasus narkoba menyusul pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan. Nantinya Jefri akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Jefri Nichol hari ini (pelimpahan) tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel)," ucap Kasi Intel Kejari Jaksel Tri Anggoro Mukti saat dihubungi wartawan, Kamis (22/8/2019).

Sebelumnya, berkas perkara Jefri itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu, 21 Agustus kemarin. Setelah ini Tri mengatakan jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu 7 hari kita akan segera limpahkan," kata Tri.

Meski sudah dilimpahkan ke Kejari Jaksel, penahanan Jefri tetap dikembalikan ke RSKO Jakarta Timur. Tri menyebut hal itu untuk tetap melanjutkan proses rehabilitasi.


"Penahanan tidak dilakukan penahanan rutan tetapi tetap dikembalikan ke RSKO Jakarta Timur untuk melanjutkan proses rehabilitasi," ujarnya.

Atas perbuatannya Jefri diancam pidana Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 (a) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Diketahui, Jefri ditangkap di kawasan Santa, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) malam. Saat itu dia sedang membeli kertas pembungkus tembakau atau yang dikenal papir di sebuah minimarket.

Dari situ, polisi kemudian membawanya ke rumahnya di Kemang, Jaksel. Di rumahnya ditemukan ganja seberat 6,01 gram. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads