"Jefri Nichol hari ini (pelimpahan) tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel)," ucap Kasi Intel Kejari Jaksel Tri Anggoro Mukti saat dihubungi wartawan, Kamis (22/8/2019).
Sebelumnya, berkas perkara Jefri itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu, 21 Agustus kemarin. Setelah ini Tri mengatakan jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah dilimpahkan ke Kejari Jaksel, penahanan Jefri tetap dikembalikan ke RSKO Jakarta Timur. Tri menyebut hal itu untuk tetap melanjutkan proses rehabilitasi.
"Penahanan tidak dilakukan penahanan rutan tetapi tetap dikembalikan ke RSKO Jakarta Timur untuk melanjutkan proses rehabilitasi," ujarnya.
Atas perbuatannya Jefri diancam pidana Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 (a) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Diketahui, Jefri ditangkap di kawasan Santa, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) malam. Saat itu dia sedang membeli kertas pembungkus tembakau atau yang dikenal papir di sebuah minimarket.
Dari situ, polisi kemudian membawanya ke rumahnya di Kemang, Jaksel. Di rumahnya ditemukan ganja seberat 6,01 gram. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini