"Betul akan segera disidangkan," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Andy Sasongko saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/8/2019).
Andy mengatakan tersangka dan barang bukti terkait kasus Kivlan Zen dan Habil Marati sudah diterima Kejari Jakpus. Selanjutnya jaksa akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas tersebut ke PN Jakpus untuk segera disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secepatnya. Paling nggak sebelum seminggu lah kalau memang sebelum seminggu bisa dilakukan nggak apa-apa," ujarnya.
Pemberkasan Kivlan Zen dan Habil Marati dilakukan secara terpisah.
Diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api.
Dalam hal ini, Kivlan sempat membantah bahwa dia menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Sementara itu, Habil Marati juga sudah ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil disebut memberikan uang sebesar SGD 15 ribu untuk uang operasional kepada Kivlan Zen.
Uang itu disebut-sebut diberikan kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api ilegal. Kivlan lalu mencari eksekutor dan memberi target pembunuhan empat tokoh nasional, yaitu Menko Polhukan Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan bos lembaga survei Charta Politika Yunarto Wijaya.
Tonton Video Berkas Lengkap, Kivlan Zen dan Habil Marati Diserahkan ke Kejari Jakpus:
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini