"Mungkin sanksinya ya dikeluarkan, dikembalikan lah ke orang tuanya. Mungkin mereka udah nggak nyaman kali kalau misalnya tidak bisa diatur guru," kata Wali kelas korban, Suruto Budiyanto, di Polres Metro Bekasi, Kamis (22/8/2019).
Suruto mengaku dirinya tidak mengetahui langsung dugaan penganiayaan tersebut karena lokasi kejadian berada di luar sekolah. Dia menyebut peristiwa itu terjadi sepulang sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak tahu, karena di luar sekolah kejadiannya. Jadi kita sedang mempersiapkan HUT RI yang ke-74, kan jam 12.30 WIB sudah pada pulang, kita sama OSIS mau nyiapin untuk perlombaan, kan mereka semudah pada pulang," ujarnya.
Dia menyatakan siswi yang menjadi korban juga belum pernah cerita tentang kejadian itu. Suruto baru tahu setelah orang tua korban menghubungi dirinya.
"Belum pernah (cerita). Sayakan waktu itu karena orang tuanya WA ke saya, dia izin karena sakit. Saya sebagai wali kelas, saya datang kesana (rumah korban), nengokin dia, ternyata dia nggak sakit sebenarnya, cuma dia takut masuk sekolah," ujar Suroto.
Pihak sekolah saat ini berupaya membujuk korban agar kembali bersekolah. Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban sebagai guru.
"Kalau itu kita kita bujuk dia supaya kembali ke sekolah. Kita nggak mengistimewakan satu-satu, murid kita kan banyak, jadi hak mereka sebagai pelajar, ya samalah kewajiban kita sebagai guru," ucap Suroto.
Sebelumnya, siswi SMK berinisial G diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh 3 orang seniornya yang juga perempuan. Motif aksi perundungan ini diduga karena soal asmara.
Atas kejadian ini orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/1983/K/VII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Selasa (20/8). Mereka membawa barang bukti berupa video pengeroyokan anaknya.
Polisi telah menetapkan ketiga seniornya, D (17), P (17), dan Ay (16), sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Para tersangka dijerat Pasal 80 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Tonton Video Ketahuan Merokok, Siswa SMA di Gorontalo Dianiaya Senior:
(isa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini