"Proses hukum saat ini tiga orang tersangka sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (22/8/2019).
Ketiga tersangka dijerat pasal tentang kekerasan terhadap anak. "Tiga orang tersangka ini kita jerat pasal 80 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Eka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, upaya penyelesaian masalah dengan kekeluargaan masih diusahakan. "Mediasi sudah dilaksanakan, ada dari KPAI, ada dari DP3A (Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi), ada dari orang tua, pihak sekolah juga ada, sedang berupaya untuk upaya diversi yang berkaitan dengan kasus ini," ujar Eka.
Diketahui, kekerasan dialami G diduga dipersekusi oleh 3 orang seniornya--yang juga perempuan. Diduga, perundungan (bullying) terjadi karena pelaku cemburu kepada korban. Akibatnya korban mengalami kekerasan seperti dijambak, dicekik, dan ditampar.
Atas kejadian ini orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/1983/K/VII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Selasa (20/8). Mereka membawa barang bukti berupa video pengeroyokan anaknya.
Tonton Video Ketahuan Merokok, Siswa SMA di Gorontalo Dianiaya Senior:
(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini