"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit," kata Oditur Militer Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Palembang, Kamis (22/8/2019).
Adapun alasan lain adalah perbuatan Prada Deri dianggap telah merusak citra prajurit TNI di mata masyarakat. Perbuatan Prada Deri juga menyebabkan Fera Oktaria meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun alasan lain adalah Prada Deri nekat memutilasi tubuh korban, Fera Oktaria. Bahkan dia berusaha menghilangkan jejak dengan menghilangkan semua barang bukti dan ada upaya membakar tubuh korban.
"Terdakwa memutilasi tubuh korban dan berusaha untuk menghilangkan jejaknya dengan cara membuang barang bukti dan membakar tubuh korban," tegas Oditur.
Sedangkan untuk hal meringankan, Prada Deri dianggap sopan selama persidangan dan tak pernah terjerat masalah hukum. Selain itu, Prada Deri dianggap menyesali perbuatannya.
Berdasarkan alasan di atas, Oditur Militer menyatakan terdakwa terbukti sudah melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan Deri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Bahkan semua disebut terbukti selama persidangan. Apakah keterangan saksi-saksi hingga alat bukti di persidangan.
Prada Deri Menangis Beberkan Momen Sebelum Mutilasi Kekasih:
(ras/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini