Pemkab Tanggamus Akan Tindak Tegas ASN dan Honorer yang Terlibat Narkoba

Pemkab Tanggamus Akan Tindak Tegas ASN dan Honorer yang Terlibat Narkoba

Budi Warsito - detikNews
Kamis, 22 Agu 2019 09:49 WIB
Ilustrasi narkoba (Mindra Purnomo/detikcom)
Tanggamus - Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi'i menyatakan bakal memberikan tindakan tegas kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan honorer yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Hal ini menyusul penangkapan Kepala Desa di Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, dan seorang pegawai honorer Kecamatan BNS beberapa waktu lalu saat berpesta narkoba.

"Jika memang benar informasi yang mencuat bahwa oknum ASN dan pegawai honorer terlibat narkoba, maka Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan segera memberikan tindakan tegas," kata AM Syafi'i dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2019).


Ia mengatakan persoalan narkoba menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bersama. AM Syafi'i meminta seluruh elemen masyarakat saling mengingatkan dan menyosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah isu yang beredar saat ini tentang darurat narkoba akan menjadi PR kita semua. Terutama di kalangan masyarakat agar selalu bahu-membahu untuk saling mengingatkan tentang dampak bahaya narkoba," ujarnya.


Selanjutnya, terkait kasus yang melibatkan Kepala Desa BNS berinisial HR (46) dan pegawai honorer BNS berinisial RY (27), dia memastikan keduanya akan menerima sanksi. Apa hukuman kepada mereka?

"Sanksi kepada kedua terduga jika terbukti, yakni untuk oknum ASN yang saat ini sedang menjabat Kepala Pekon akan segera dievaluasi dan pegawai honorer akan diberhentikan," tegas AM Syafi'i.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, menangkap terduga penyalahgunaan narkoba di salah satu kontrakan di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Selasa (20/8) malam. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menangkap dua terduga, sedangkan dua lainnya lolos saat penggerebekan.


Kedua terduga berinisial HR berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS). Ia juga sebagai Pejabat Kepala Pekon di Kecamatan BNS. Ia ditangkap bersama rekannya, RY, yang berprofesi pegawai honorer Kecamatan BNS.

Dari tangan mereka, disita barang bukti satu paket sabu, alat isap atau bong, dan korek gas. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.



Tonton juga video Polisi Tangkap Caleg Terpilih DPRD Makassar, Sabu dan Ganja Disita:

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads