"Jika memang benar informasi yang mencuat bahwa oknum ASN dan pegawai honorer terlibat narkoba, maka Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan segera memberikan tindakan tegas," kata AM Syafi'i dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2019).
Ia mengatakan persoalan narkoba menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bersama. AM Syafi'i meminta seluruh elemen masyarakat saling mengingatkan dan menyosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, terkait kasus yang melibatkan Kepala Desa BNS berinisial HR (46) dan pegawai honorer BNS berinisial RY (27), dia memastikan keduanya akan menerima sanksi. Apa hukuman kepada mereka?
"Sanksi kepada kedua terduga jika terbukti, yakni untuk oknum ASN yang saat ini sedang menjabat Kepala Pekon akan segera dievaluasi dan pegawai honorer akan diberhentikan," tegas AM Syafi'i.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, menangkap terduga penyalahgunaan narkoba di salah satu kontrakan di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Selasa (20/8) malam. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menangkap dua terduga, sedangkan dua lainnya lolos saat penggerebekan.
Kedua terduga berinisial HR berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS). Ia juga sebagai Pejabat Kepala Pekon di Kecamatan BNS. Ia ditangkap bersama rekannya, RY, yang berprofesi pegawai honorer Kecamatan BNS.
Dari tangan mereka, disita barang bukti satu paket sabu, alat isap atau bong, dan korek gas. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Tonton juga video Polisi Tangkap Caleg Terpilih DPRD Makassar, Sabu dan Ganja Disita:
(tsa/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini