Usulan penguatan kelembagaan Sea and Coast Guard Base tersebut dituangkan dalam naskah akademik usulan revisi KM Nomor 65 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.
"Memasuki tahun yang kesebelas dan proses panjang terkait usulan pembentukan kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) melalui rencana Peraturan Pemerintah tentang PLP yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran tentunya memerlukan dukungan semua pihak agar proses ini berjalan lancar dan selesai sesuai rencana," ujar Direktur Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad dalam keterangannya, Rabu (21/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rencana Peraturan Pemerintah tentang Organisasi dan Tata Kerja PLP telah melalui pembahasan demi pembahasan baik bersifat internal kementerian maupun antar kementerian.
Kegiatan penyusunan naskah akademik dan usulan revisi KM 65 Tahun 2002 ini dihadiri dari beberapa narasumber dan pembahas. Selain itu, turut hadir dari lima Kepala Pangkalan PLP se-Indonesia antara lain Pangkalan PLP Tanjung Priok, Pangkalan Surabaya, Pangkalan Tanjung Uban, Pangkalan Bitung dan Pangkalan Tual.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad berharap peran aktif semua peserta yang hadir dapat memberi saran dan masukan untuk kemajuan organisasi di Ditjen Hubla serta penyusunan naskah akademik usulan revisi KM 65 tahun 2002 tentang organisasi dan tata kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.











































