"Soekarwo mantan Gubernur Jawa Timur, saksi SPR (Supriyono) tindak perkara korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018, belum ada informasi alasan ketidakhadiranya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
Selain itu, anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno dan Komisaris PT BPR Kencana Junaidi tidak datang untuk kasus yang sama. Mereka juga akan dipanggil ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Supriyono sebagai Ketua DPRD Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, yang telah divonis 10 tahun penjara.
Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
KPK juga menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD-P. Supriyono diduga menerima uang tersebut secara bertahap.
Tonton Video KPK Geledah Rumah Mantan Bupati Tulungagung:
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini