"Kurang lebih 8 kali (memberikan uang) tapi semua ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ujar Asty saat duduk sebagai saksi dalam persidangan Bowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Jaksa kemudian membacakan BAP Asty pada bagian pemberian uang. Ada 5 poin pemberian uang yang dibacakan jaksa, tetapi tidak diterangkan lebih jauh berapa kali sebenarnya pemberian uang dari Asty ke Bowo melalui Indung tersebut. Berikut daftarnya yang dibacakan jaksa dan diamini Asty dalam persidangan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Tanggal 1 November 2018, uang sebesar USD 59.587 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia Jakarta;
3. Tanggal 20 Desember 2018, uang sebesar USD 21.327 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia Jakarta;
4. Tanggal 26 Februari 2019, uang sebesar USD 7.819 di kantor HTK di Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan; dan
5. Tanggal 27 Maret 2019, uang sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK di Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain itu Asty mengaku memberikan uang ke Steven Wang karena telah mengenalkannya ke Bowo. Besaran uang yang disebutkan Asty untuk Steven yaitu USD 32.300 dan Rp 186 juta, tetapi Asty menyebutkan ada 4 kali pemberian pada Steven.
"Ada 3 persen dari total nilai invoice. Sudah ada yang direalisasikan ada 4 kali pemberian (ke Steven Wang)," ucap Asty.
Dalam kasus ini Bowo didakwa menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik). Uang suap itu disebut diberikan oleh Asty sebagai perwakilan PT HTK.
Tonton Video Jaksa KPK Ungkap Bowo Sidik Minta Uang Muka Suap Rp 1 M:
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini