Sidang putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Zulkifli di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Rabu (21/8/2019).
"Berdasarkan fakta persidangan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rusdi dengan hukuman 10 tahun penjara," kata Zulkifli saat membacakan putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Pada sidang ini, majelis hakim menyebut unsur menghilangkan nyawa Aldama terbukti di dalam persidangan.
"Melakukan penganiayaan terhadap taruna tingkat pertama yaitu saudara Aldama Putra Pongkala," sebutnya.
Putusan pengadilan ini sejalan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Rusdi dengan Pasal 338 KUHP. Jaksa juga juga mendakwa Rusdi dengan Pasal 354 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Kasus penganiayaan ini bermula ketila Rusdi memukul korban lantaran tidak mengenakan helm saat masuk ke dalam area kampus ATKP Makassar. Akibat pemukulan itu, Aldama langsung terjatuh dan tidak bergerak dan segera dibawa ke klinik kampus. Berdasarkan pemeriksaan dokter, Aldama tewas karena kegagalan fungsi paru paru.
Tonton Video Sidang Kasus PembunuhanATKP Ditunda, Keluarga Minta Ada Hukuman Berat:
(fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini