"Hanya soal durasi kampanye aja (yang berubah), yang akan lebih pendek dibandingkan pilkada sebelumnya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 9 Agustus 2019. PKPU ini juga telah dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di situs KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini sesuai dengan aturan yang terdapat dalam PKPU 15 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Dalam aturan tersebut, masa kampanye berlangsung pada 11 Juli 2020-19 September 2020.
Dengan pembagian metode kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain, serta debat publik terbuka antarpasangan calon.
Sedangkan masa kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik akan berlangsung selama 14 hari pada 6-19 September 2020.
Perpendekan masa kampanye ini juga sebelumnya telah diusulkan oleh Komisi II DPR. Komisi II mengusulkan agar masa kampanye diperpendek untuk menghindari konflik di masyarakat.
Tonton Video Pasha 'Ungu' Dapat Restu Mendagri untuk Maju di Pilkada 2020:
(dwia/idn)