"Itu memang sudah kewenangan hakim. Tapi kejaksaan sudah menyatakan P21, artinya sudah lengkap. Kami keberatan, siapa sih yang nggak keberatan?" terang Ketut Widayana saat dikonfirmasi, Rabu (21/82019).
Dikatakan Ketut, pihaknya berkeyakinan Aiptu Rudial sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Bahkan ada juga barang bukti yang diamankan saat Aiptu Rudial ditangkap pada Oktober 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut mengaku Rudial adalah anggota Polsek Peninjauan dan sudah lama diintai. Hal ini setelah banyaknya laporan masuk terkait keterlibatan Aiptu Rudial.
"Saya selaku pimpinan, siapa sih yang mau mengorbankan anak buah kalau tidak bersalah. Tapi kami sudah lama dapat laporan dan informasi ini (Aiptu Rudial terlibat peredaran sabu)," tegas Ketut.
Tidak hanya laporan dari masyarakat, Aiptu Rudial ditangkap setelah adanya 'nyanyian' dari tersangka lain. Di mana tersangka yang ditangkap lebih dulu menyebut keterlibatan dan peran Aiptu Rudial.
"Target sih enggak, tapi ada masukan-masukan dari masyarakat. Ada informasi dari masyarakat dan kebetulan sebelum dia tertangkap ada tersangka lain yang sudah divonis 2 tahun dan bilang kalau dia (Aiptu Rudial) terlibat," katanya.
Terakhir, terkait status Aiptu Rudial, Ketut menyebut saat ini masih menunggu hasil putusan inkrah. Jika terbukti, maka tidak ada toleransi dan terancam dipecat.
"Kita tunggu sampai inkrah, kalau sudah nanti baru kita sidang etik dan laporkan ke atasan. Bisa ke sana (dipecat)," tutup Ketut.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini