Penyuap Kakanim Mataram Mulai Diadili, Terancam 5 Tahun Bui

Penyuap Kakanim Mataram Mulai Diadili, Terancam 5 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 21 Agu 2019 15:43 WIB
Liliana Hidayat (Ari/detikcom)
Mataram - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana atas nama Liliana Hidayat. Ia didakwa menyuap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie, terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Sidang yang diketuai Isnurul Syamsul Arif dengan anggota Abadi dan Fathur Rauzi itu digelar perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Taufiq Ibnugroho dan I Wayan Riana.


Dalam uraian dakwaannya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa perbuatan Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), yang bertindak sebagai pemilik saham Hotel Wyndham Sundancer itu dalam dua materi dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada dakwaan pertamanya, penuntut umum melihat perbuatan Liliana Hidayat yang memberikan hadiah berupa uang dengan keseluruhannya berjumlah Rp 1,2 miliar kepada Kurniadie telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai Kepala Kantor Imigrasi Mataram dan merangkap sebagai PPNS.

Karena itu, dalam dakwaan pertama, penuntut umum mendakwa Liliana Hidayat dengan pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Selanjutnya, dalam dakwaan kedua, Liliana Hidayat didakwa mengetahui pemberian hadiah berupa uang sejumlah Rp 1,2 miliar dengan mengingat jabatan dan kedudukan Kurniadie yang memiliki kewenangan untuk tidak melanjutkan proses pidana penyalahgunaan izin tinggal milik dua WNA yang bekerja di Hotel Wyndham Sundancer.

Karena itu, Liliana Hidayat dalam dakwaan keduanya didakwa dengan pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal hukumannya 3 tahun penjara.

Dalam agenda pembacaan dakwaannya, Liliana Hidayat dihadirkan dengan didampingi tim penasihat hukumnya, Maruli Rajagukguk.

Menanggapi dakwaannya, Liliana Hidayat melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima materi dakwaannya dan mempersilakan majelis hakim untuk melanjutkan agenda persidangan.

"Karena itu, kami tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan penuntut umum dan mempersilahkan kepada Majelis Hakim untuk masuk ke agenda selanjutnya, yakni pembuktian lanjutan," ujarnya.


Setelah mendengarkan tanggapan Liliana Hidayat yang disampaikan penasihat hukumnya, majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (28/8), pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Kepada penuntut umum dipersilahkan untuk menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan pada agenda sidang pekan depan," kata Isnurul Syamsul Arif. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads