Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus bermula saat M Madel menerbitkan SK Bupati Nomor : 334 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Kredit tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Tanah milik Pemkab itu akan dipakai untuk pembangunan rumah PNS senilai Rp 5 ribu/meter persegi dengan tanah seluas 259.868 meter persegi sehingga Pemkab mendapatkan pemasukan Rp 12,9 miliar.
Pelepasan tanah itu ternyata bermasalah. Hingga 31 Desember 2005, jumlah pembayaran dengan cara angsuran yang dilakukan PNS peserta kredit hanya sebesar Rp 37 juta. Jaksa yang melihat celah itu kemudian mendudukkan M Madel dkk ke kursi terdakwa.
Pada 20 Desember 2018, jaksa menuntut Madel selama 2,5 tahun penjara. Tapi PN Jambi berkata sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, jaksa kemudian mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian lansir panitera MA sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (21/8/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan hakim anggota M Askin dan Abdul Latief. Adapun sebagai panitera pengganti yaitu Ekova Rahayu Avianti. Dengan ditolaknya kasasi jaksa tersebut, maka putusan PN Jambi telah berkekuatan hukum tetap. (asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini