Rapat dengan Komisi I DPR, Imparsial Anggap RUU Bela Negara Problematik

Rapat dengan Komisi I DPR, Imparsial Anggap RUU Bela Negara Problematik

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 21 Agu 2019 12:59 WIB
Foto: Rapat Komisi I DPR (Zhacky/detikcom)
Jakarta - Komisi I DPR membahas perumusan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN-PN) dengan sejumlah akademisi LSM, salah satunya Imparsial. Imparsial menilai proses RUU yang membahas soal bela negara ini.

"Dari semua catatan-catatan kita, dari pertama terkait dengan prosesnya pembentukan RUU yang menurut kita terkesan tergesa-gesa dan prosesnya agak tertutup dan kemudian secara subtansi memiliki sejumlah catatan yang problematik," kata Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri di ruang rapat Komisi I, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

"Imparsial merekomendasikan agar pembahasan RUU PSDN-PN tak dipaksakan untuk dibahas dan diselesaikan oleh DPR sekarang," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Rekomendasi tersebut disampaikan Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I. RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I Ahmad Hanafi Rais dan Asril Hamzah Tanjung.

Imparsial menyoroti tentang konsep bela negara yang tertuang dalam RUU PSDN-PN. Imparsial menilai ada upaya meliterisasi sipil dalam RUU tersebut.

"Dalam hal ini penegakan bela negara yang dikedepankan cenderung militeristik. Hal ini disebabkan tidak dihindarinya adanya dugaan militerisasi sipil melalui program bela negara. Belum lagi konsepsi bela negara yang ditawarkan tidak cukup jelas," ujar peneliti Imparsial Bhatara Ibnu Reza dalam rapat.



Adapun RUU PSDN-PN bertujuan untuk mentransformasikan sumber daya nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara melalui bentuk bela negara.

Konsep bela negara yang tidak cukup jelas, yang dimaksud Imparsial salah satunya tertuang dalam Pasal 5 RUU PSDN-PN terkait kemampuan bela negara. Pasalnya dalam RUU tersebut tidak dijelaskan apakah kemampuan bela negara itu didapat melalui latihan militer atau tidak.

"Misalnya Pasal 5 ayat 2 poin e menyebutkan, 'mempunyai kemampuan awal bela negara sebagai salah satu nilai dasar bela negara yang ditawarkan dalan pendidikan ke warga negara," ucap Bhatara.

"Pertanyaannya kemudian, apakah semua yang ikut bela negara mendapatkan pelatihan dasar kemiliteran? Mengingat tidak ada penjelasan rinci yang diatur khususnya dalam perpu," imbuhnya.


Tonton juga video APBN 2018 Jadi UU, Sri Mulyani Apresiasi DPR:

[Gambas:Video 20detik]

(zak/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads